Sabtu, 06 Maret 2010

PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


Quick Wins

Program Percepatan (Quick Wins) merupakan program yang mengawali proses reformasi birokrasi dan diharapkan dalam waktu yang singkat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada institusi yang bersangkutan. Hasil akhir dari Program Quick Wins adalah perbaikan business process produk utama (core business) kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan.

Mengacu pada pedoman pelaksanan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Program Quick Wins, harus memenuhi kriteria sebagai berikut: (1) memiliki daya ungkit (key leverage) yang potensial untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat; (2) berkaitan dengan produk utama (core business) kepada institusi yang bersangkutan; serta (3) bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

Untuk menentukan program yang akan dilaksanakan, Kejaksaan mengidentifikasi area-area yang paling kritikal, terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok dan kewenangan Kejaksaan RI. Hasil identifikasi area penting bagi implementasi reformasi birokrasi dilakukan melalui aspek tiga bidang sasaran reformasi birokrasi, yang terdiri dari bidang: kelembagaan; tatalaksana; dan sumberdaya manusia; serta aspek tugas pokok dan kewenangan Kejaksaan Agung.

Berdasakan area kritikal yang teridentifikasi, maka program yang diusulkan menjadi prioritas utama programQuick Wins terdiri dari :

  1. Percepatan (Optimalisasi) Penanganan Perkara Pidana Umum dan Tindak Pidana Korupsi
  2. Penerapan Sistem On line Penanganan Perkara Korupsi
  3. Penerapan Sistem On line Pengaduan Masyarakat
  4. Redesign Website Kejaksaan agar lebih mudah diakses dan menyediakan informasi yang diperlukan masyarakat.

Tujuan
Secara umum hasil akhir dari Program Quick Wins adalah membangun kembali kepercayaan masyarakat (public trust building) kepada Kejaksaan RI melalui perbaikan kelembagaan, ketatalaksanaan atau business process serta perbaikan sistem pengembangan sumber daya manusia.

Secara khusus Program Quick Wins Kejaksaan bertujuan untuk

  1. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam penanganan perkara pidana umum dan pidana korupsi demi terciptanya penegakan hukum.
  2. Meningkatkan profesionalitas Jaksa dalam melaksanakan tugas melalui prosedur dan mekanisme kerja yang menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas kerja, yaitu dengan mengunakan Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan RI (SIMKARI).
  3. Meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat dengan menyediakan sarana pengaduan masyarakat dan memperkuat sistem data base pengaduan masyarakat sehingga akutabilitas dari pengawasan terhadap kinerja Jaksa dapat lebih ditingkatkan
  4. Membuka akses informasi yang lebih baik bagi masyarakat terutama yang berkaitan kinerja Kejaksaan, terutama dalam penuntutan dan penanganan perkara korupsi dan Tata Usaha Negara.

Strategi Pelaksanaan
Untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan dapat mencapai tujuan dan sasaran dari program Quick Wins maupun Reformasi Birokrasi di Kejaksaan, Program Quick Wins akan dilaksanakan dengan menggunakan strategi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan program secara bertahap yang terdiri dari:
    • Jangka Pendek , dapat diimplementasikan kurang lebih 1 tahun, diantaranya pengembangan Website Kejaksaan dan menyediakan fasilitas pengaduan masyarakat secara on line melalui website.
    • Jangka Menengah, dapat diimplementasikan dalam waktu 1-2 tahun. Diantaranya percepatan penanganan perkara Pidana Umum dan Pidana Korupsi di 4 satuan kerja percontohan (Pilot Project), Pembenahan infrastruktur online penanganan perkara korupsi dan penanganan perngaduan masyarakat.
    • Jangka Panjang, dapat diimplementasikan dalam waktu lebih dari 2 tahun. Diantaranya adalah percepatan penanganan perkara pidana umum dan pidana korupsi di unit kerja Kejaksaan lainnya di Indonesia, Memasukan data dan menggunakan sistem informasi penanganan perkara melalui pembenahan infrastruktur online penanganan perkara korupsi dan Pembenahan infrastruktur untuk penanganan pengaduan masyarakat secara online
  2. Menentukan 4 Satker Percontohan (Pilot Project), yaitu Kejati DKI, Kejati Banten, Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Tangerang. Setelah keempat satuan kerja pilot project ini berhasil mengimplementasikan program kerja Quick Wins, akan ditentukan 10 satuan kerja berikutnya yaitu: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan
  3. Sosialisasi dan pembekalan mengenai Materi Program Quick Wins bagi Jaksa dan Pegawai di Satuan Kerja Percontohan (Pilot Project)
  4. Sosialisasi dan Publikasi kegiatan dan capaian-capaian dalam program Quick Wins agar masyarakat mengetahui perkembangan Reformasi Birokrasi Kejaksaan serta dapat ikut menilai hasil-hasilnya.

Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan

  1. Percepatan/Optimalisasi Penanganan Perkara Pidana Umum dan Pidana Korupsi
    Untuk penanganan perkara Pidana Umum, Kejaksaan telah memperlihatkan trend peningkatan yang cukup tinggi dari tahun ke tahun. Dari laporan kinerja Kejaksaan 2008 terlihat bahwa selama tahun 2008 Kejaksaan berhasil menyelesaikan 123.241 perkara dari 199.653 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Ini berarti berarti setiap bulan Kejaksaan seluruh Indonesia menyelesaikan lebih dari 10.200 perkara perbulan atau lebih dari 340 perkara perhari.

    Dari jumlah penyelesaian perkara pidum tahun 2008 ini, selama periode Januari s/d Oktober 2008 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil dinas Kejaksaan berjumlah Rp. 89.509.971.417,-dengan rincian sebagai berikut :
    1.Denda perkara tilang dan biaya perkaraRp 38.823.707.189
    2.Denda perkara biasa dan biaya perkaraRp 38.610.706.364
    3.Hasil lelang barang bukti dan uang rampasanRp 12.075.557.864

    Dalam upaya penanganan perkara korupsi, sejak beberapa tahun terakhir Kejaksaan terus memperbaiki kinerjanya. Sehubungan dengan Kebijakan Penanganan Perkara Korupsi 5:3:1, yaitu penanganan 5 perkara korupsi di setiap Kejaksaan Tinggi, 3 perkara di setiap Kejaksaan Negeri dan 1 di setiap Cabang Kejaksaan Negeri, jumlah kasus korupsi yang berhasil disidik Kejaksaan pada tahun 2008 adalah 1.266 perkara atau meningkat hampir 50 % dibanding tahun sebelumnya yang hanya 651 perkara (penyidikan)

    Namun demikian program percepatan tetap menjadi prioritas utama Kejaksaan yang dicanangkan menjadi program Quick Wins yang pertama. Terkait dengan program percepatan penanganan perkara Pidana Umum dan Pidana Korupsi, kegiatan yang dilaksanakan meliputi kegiatan kajian peraturan-peraturan yang terkait dengan penanganan perkara, pengambilan kebijakan yang berkaitan struktur organisasi tata laksana dan dukungan kelembagaan, serta pengawasan dan evaluasi oleh Pimpinan Kejaksaan untuk mempercepat/ mengoptimalkan penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI.

  2. Penerapan Sistem Informasi (on line) Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
    Penerapan sistem informasi penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi ditetapkan sebagai bagian dari upaya membuat pelaksanan tugas Kejaksaan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Diharapkan, dengan penerapan dan penggunaan sistem informasi dalam pelaksanaan tugas tersebut, semua Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani dapat diketahui statusnya dengan cepat.
    Keluaran (output) yang diharapkan:
    1. Data perkara yang lengkap dan komprehensif dapat tersedia.
    2. Proses administrasi perkara dapat dilaksanakan dengan lebih tertib.
    3. Mempermudah proses monitoring status perkembangan perkara serta pengawasan atas penanganan perkara.
    4. Transparansi lebih meningkat dan akuntabilitas penanganan perkara lebih terjamin.
    5. Perencanaan kerja dan proses pengambilan keputusan para pimpinan dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien.
    6. Jika diinginkan, masyarakat juga dapat memantau perkembangan perkara dengan lebih mudah.

    Status/Perkembangan Pelaksanaan Program
    Sistem Informasi (on line) penanganan perkara tindak pidana korupsi memanfaatkan fasilitas SIMKARI yang telah ada, dengan mengoptimalkan fungsinya. Optimalisasi tersebut ditekankan pada aspek data.

    Saat ini keempat unit satker yang menjadi pilot project quick wins telah mulai melaksanakan entry datakasus-kasus pidana korupsi yang penanganan perkara tersebut dimulai tahun 2008.

    Khusus untuk Kejari Jakarta Selatan, sejak tahun 2005 unit ini telah mulai mengembangkan sistem penyimpanan data yang cukup baik, dimana pimpinan dan para Jaksa dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus korupsi. Sistem penyimpanan yang tersentralisir benar-benar mulai dilaksanakan secara menyeluruh sejak tahun 2008.

    Selain aspek data, optimalisasi yang dilakukan oleh tim quick wins juga mencakup aspek Infrastruktur, aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pidana Khusus (SIMPIDSUS), dan Sumber Daya Manusia

  3. Penerapan Sistem Informasi (on line) Penanganan Pengaduan Masyarakat
    Penerapan sistem online ditetapkan sebagai bagian dari upaya membuat pelaksanan Penanganan Pengaduan Kejaksaan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Diharapkan, dengan penerapan dan penggunaan sistem informasi tersebut, semua Pengaduan yang ditangani dapat diketahui statusnya dengan cepat. Untuk program ini Kejaksaan membagi program ini dalam dua tahap yaitu:
    1. Dalam jangka pendek: menyediakan fasilitas laporan masyarakat di website Kejaksaan;
    2. Dalam Jangka Panjang tersedianya data pengaduan masyarakat sehingga memudahkan tim pengawas dan pimpinan Kejaksaan menindaklanjuti dan mengawasi langsung penanganan pengaduan masyarakat.

    Oleh karena kegiatan verifikasi lapdu ini cukup kompleks dan memakan waktu cukup lama, program percepatan penanganan pengaduan ini dilaksanakan secara bertahap dan dimulai dari 10 Kejaksaan Tinggi.

    Sepuluh Kejaksaan Tinggi yang ditetapkan sebagai lokasi pilot project adalah sebagai berikut : Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan. Jumlah laporan pengaduan yang ada di 10 Kejaksaan Tinggi tersebut mencapai sekitar 65% dari jumlah pengaduan di seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, yaitu mencapai 1001 pengaduan.

    Seluruh hasil verifikasi lapdu telah ditelaah oleh oleh unit Jaksa Agung muda Pengawasan (JAM Was). Saat ini sudah dilakukan tindak lanjutnya berupa pengambilan keputusan oleh JAM Was untuk menentapkan status dari lapdu tersebut.

  4. Pengembangan (Re-Design) Website Kejaksaan RI
    Sebagai salah satu sarana komunikasi antara Kejaksaan dengan publik, website Kejaksaan harus difungsikan secara maksimal. Saat ini website Kejaksaan dengan nama www.kejaksaan.go.id belum berfungsi secara maksimal karena beberapa hal teknis seperti sering down sehingga tidak dapat diakses, isi website tidak lengkap dan tidak up to date. Optimalisasi fungsi website Kejaksaan sebagai sarana pembangunan image Kejaksaan merupakan program Quick Wins keempat. Melalui website baru ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui kinerja kejaksaan dan informasi perkembangan penanganan perkara.

1 komentar: